Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

  • Jul 08, 2024
  • Cangkring

Pada hari rabu, tanggal 3 Juli tahun 2024 sebanyak 20 desa di kecamatan plumpang yang mana BPD nya telah menerima SK Perpanjangan masa jabatan BPD, yang sebelumnya masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, untuk desa Cangkring Kecamatan Plumpang BPD nya yang bernama NURUL HUDA, MOH. ARIANTO, SUWARSI, TAMTO, NINIK ERNAWATI sesuai Jabatan Periode BPD menjadi 2019-2027. untuk SK tersebut langsung di serahkan langsung oleh Camat Kecamatan Plumpang a.n Bupati Tuban yaitu Bapak SAEFIYUDIN, S.STP. M.AP di Pendopo Kecamatan Plumpang.

Pak Asep sapaan Camat Plumpang mengatakan perubahan lama jabatan BPD telah sesuai regulasi. Adapun lama jabatan BPD terbaru selama 8 tahun sejak dilantik. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Pak Asep, adanya penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. "Karenanya, program pembangunan yang dijalankan dapat dijalankan dengan lebih optimal," jelasnya. Mengingat, progam pembangunan sempat terhenti untuk penanganan Covid dan pemulihan pascapandemi.

By : Sek San