MUSYAWARAH DESA (MUSDES) dalam rangka PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP-DESA) TAHUN ANGGARAN 2025

  • Jul 06, 2024
  • Cangkring

https://website.desa.id/ - Pemerintah Desa Cangkring melaksanakan Musyawarah Desa dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 pada 8 Juli 2024 di Balai Desa Cangkring

Kegiatan Musdes RKP 2025 dihadiri oleh Kepala Desa Bapak Rispandi, Ketua BPD Desa Cangkring Bapak Nurul Huda, Perangkat Desa, Babinsa Desa Cangkring Bapak Kopda Moh. Badri Sholeh, Bhabinkamtibmas Desa Cangkring Bapak Bripka Ach. Feri Abidin, S.H, Bidan Desa Cangkring ibu Bdn. Nurkholishoh, S.Tr. Keb, LPMD, TP PKK Desa, Karang Taruna Desa serta Ketua RT dan RW dan Tokoh Masyarakat.

Turut hadir dan memberi arahan dari pemerintahan Kecamatan Plumpang yang dihadiri oleh Bapak Catur Bandiyono, S.H. selaku Kasi PMD Kecamatan Plumpang, dan Bapak Henri Susanto, S.E selaku Pendamping APBDesa Kec. Plumpang. Beliau menyampaikan agar melaksanakan benerapa point penting, salah satunya adalah pembangunan fisik yang meliputi jalan, drainase, saluran irigasi dan ketahanan pangan serta lain sebagainya dan pengurangan stunting.

Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa merupakan dokumen rujukan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang harus disusun setiap tahun dimulai sejak bulan Juli tahun berjalan, untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di desa, dokumen RKP Desa harus disusun berdasarkan dokumen RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya.

Karena dokumen RKP Desa akan menjadi dasar untuk penyusunan APB Desa, maka dokumen RKP Desa harus telah ditetapkan paling lambat pada bulan september tahun berjalan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

By : Sek San