Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: RIANDO

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;

  • Penyusunan rancangan regulasi desa;

  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;

  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;

  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;

  • Penataan dan pengelolaan wilayah;

  • Pendataan dan pengelolaan profil Desa;

  • Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;

  • Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;

  • Pelayanan kepada masyarakat;

  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;

  • Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;

  • Penyusunan rancangan regulasi desa;

  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;

  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;

  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;

  • Penataan dan pengelolaan wilayah;

  • Pendataan dan pengelolaan profil Desa;

  • Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;

  • Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;

  • Pelayanan kepada masyarakat;

  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;

  • Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.