RIANDO
Nama | : | RIANDO |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN |
NIP | : | - |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
-
Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
-
Penyusunan rancangan regulasi desa;
-
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
-
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
-
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
-
Penataan dan pengelolaan wilayah;
-
Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
-
Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
-
Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
-
Pelayanan kepada masyarakat;
-
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
-
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
-
Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.