M. ABDUL SALAM
Nama | : | M. ABDUL SALAM |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA SEKSI PELAYANAN |
NIP | : | - |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
Tugas Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
-
Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
-
Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
-
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
-
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
-
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
-
Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
-
Pelayanan kepada masyarkat;
-
Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
-
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
-
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
-
Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.