WINARKO
Nama | : | WINARKO |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA URUSAN PERENCANAAN |
NIP | : | - |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Tugas Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
-
Menyusun rencana APBDesa;
-
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
-
Melakukan monitoring dan evaluasi program;
-
Penyusunan laporan; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.